Ada apa dengan Kasus Korupsi?
BENTUK NYATA KASUS KORUPSI DI DALAM
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh Lutfiana Fitratunnisa (17)
Mahasiswi D1 Kebendaharaan Negara 2017
Abstraksi
Tindakan korupsi telah merajalela. Kasus korupsi yang tengah hangat
diperbincangkan solah-olah menjadi hal yang mudah kita temukan diberbagai
media. Bahkan kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pun tak luput
dari sorotan media. Salah satu cara mengetahui dampak adanya kasus tersebut
adanya operasi tangkap tangan oleh KPK yang mana sudah tak asing bagi kita
bahwa pejabat atau seseorang yang terkena operasi tersebut berarti dia menunjukan
keterlibatan dalam kasus yang diduga kuat kasus korupsi. Dan ditemukan benda
yang diduga keras telah digunakannya untuk melakukan tindak pidana tersebut,
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan dan/atau
membantu melakukan tindak pidana tersebut. Berikut adalah tanggapan mengenai
wujud nyata beserta contoh berita kasus yang berada dalam lingkup pengadaan
barang dan jasa di pemerintah.
Pengertian Korupsi
Setiap orang yang melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara .
(UU No.31 Tahhun 1999)
Bentuk Korupsi
1. Penyuapan (bribery)
2. Penggelapan (emblezzlement)
3. Komisi (komision)
4. Pemerasan (extortion)
5. Penyalahgunaan wewenang (abuse of discretion)
6. Pilih kasih (favoritism)
7. Nepotisme (nepotism)
8. Sumbangan illegal (illegal contribution)
9. Pemalsuan (fraud)
Contoh Berita Kasus Korupsi
KPK Temukan Pola "Fee" 10 Persen dalam Kasus Korupsi Proyek
Pemerintah
ROBERTUS BELARMINUS
Kompas.com - 17/09/2017, 16:38 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK
menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu, Jawa Timur yakni
Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi
Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. ANTARA FOTO/Rivan
Awal Lingga/pras/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode
Muhammad Syarif menyatakan, permintaan fee hampir 10 persen tampaknya
menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah.
Hal ini menjadi pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari terungkapnya
serentetan kasus operasi yang didahului operasi tangkap tangan dalam kurun waktu
beberapa bulan terakhir.
"Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10
persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,"
kata Syarif, saat jumpa pers dalam dugaan suap Wali Kota Batu, di gedung KPK
Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Syarif menyatakan, hal itu sama seperti yang terjadi pada kasus suap Wali Kota
Batu Eddy Rumpoko.
Eddy yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin
pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26
miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima
jatah Rp 500 juta.
"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan
barang dan jasa yang dipakai," ujar Syarif.
Syarif melanjutkan, akibat ada suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan
adalah masyarakat umum.
"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang
didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan oleh pemerintah.
Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," ujar Syarif.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun tiga
tersangka itu adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan
Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang
pemeriksaan di lantai dua.
.((Kompas TV))
Tanggapan kasus diatas:
1. Kasus korupsi diatas adalah salah satu bentuk kasus yang sering ditemui
oleh tim KPK menurut nya bahwa kasus serupa telah ditemukan beberapa
bulan terakhir. Ini berarti mengindikasikan bahwa penyalahgunaan
wewenang dalam satker tersebut telah terencana dengan baik.dibuktikan
dengan adanya suap antara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setiawan dan penguasaha bernama Filipus Diap sebagai
Rekanan.
2. Kasus diatas memberikan sebuah gambaran bahwa begitu lemahnya
pengendalian dan pengawasan barang/jasa. Baik yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah maupun dari penyedia. Tindakan tidak terpuji yang
dilakukan oleh kepala ULP Edi Setiawan yang akhirnya menjadi
tersangka dari kasus tersebut dikarenakan beliau telah melakukan
pelanggaran dan kecurangan dalam proses pengadaan. Kecurangan dalam
pengumuman pengadaan. Serta bentuk perbuatan atau tindakan penyedia
yang dapat dikenai sanksi didalam kasus ini berupa:
- Berusaha mempengaruhi ULP/PP/Pihak lain yang berwenang untuk
melanggar ketentuan.
- Melakukan persengkongkolan dengan penyedia yang lain untuk
mengatur proses pengadaan.
3. Wujud nyata dari kasus korupsi diatas dapat kelompokkan menjadi :
- Bentuk Penyuapan (bribery)
Buktinya dari perkataan Syarif bahwa akibat ada suap di dalam
proyek pemerintah yang dirugikan adalah masyarakat umum.
- Bentuk komisi (commission)
Dalam hal ini ketika syarif mengatakan bahwa kebanyakan memotong
uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini
kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah.
Kesimpulan dan saran
Jadi dalam pengadaan barang dan jasa ini rentan untuk adanya kasus korupsi.
Namun semua dapat diminimalisir dengan adanya pengawasan serta pemeriksaan
secara lebih baik. Dengan bertujuan agar meningkatkan kinerja aparatur
pemerintah,mewujudkan aparatur yang professional,bersih, dan bertanggungjawab,
memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN, dan menegakkan
peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan Negara. Semuanya
dikembalikan pada yang bersangkutan untuk dapat lebih bertanggungjawab dan
mampu meningkatkan integritas dirinya dalam mengemban amanah. Dan
seharusnya pengendalian dan pengawasan lebih ditingkatkan agar tidak merugikan
masyarakat umum. Sebaiknya untuk generasi masa depan diharapkan mampu
mencontoh pejabat-pejabat yang berprestasi kinerja bukan mencontoh seorang
koruptor.
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh Lutfiana Fitratunnisa (17)
Mahasiswi D1 Kebendaharaan Negara 2017
Abstraksi
Tindakan korupsi telah merajalela. Kasus korupsi yang tengah hangat
diperbincangkan solah-olah menjadi hal yang mudah kita temukan diberbagai
media. Bahkan kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pun tak luput
dari sorotan media. Salah satu cara mengetahui dampak adanya kasus tersebut
adanya operasi tangkap tangan oleh KPK yang mana sudah tak asing bagi kita
bahwa pejabat atau seseorang yang terkena operasi tersebut berarti dia menunjukan
keterlibatan dalam kasus yang diduga kuat kasus korupsi. Dan ditemukan benda
yang diduga keras telah digunakannya untuk melakukan tindak pidana tersebut,
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan dan/atau
membantu melakukan tindak pidana tersebut. Berikut adalah tanggapan mengenai
wujud nyata beserta contoh berita kasus yang berada dalam lingkup pengadaan
barang dan jasa di pemerintah.
Pengertian Korupsi
Setiap orang yang melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara .
(UU No.31 Tahhun 1999)
Bentuk Korupsi
1. Penyuapan (bribery)
2. Penggelapan (emblezzlement)
3. Komisi (komision)
4. Pemerasan (extortion)
5. Penyalahgunaan wewenang (abuse of discretion)
6. Pilih kasih (favoritism)
7. Nepotisme (nepotism)
8. Sumbangan illegal (illegal contribution)
9. Pemalsuan (fraud)
Contoh Berita Kasus Korupsi
KPK Temukan Pola "Fee" 10 Persen dalam Kasus Korupsi Proyek
Pemerintah
ROBERTUS BELARMINUS
Kompas.com - 17/09/2017, 16:38 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK
menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu, Jawa Timur yakni
Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi
Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. ANTARA FOTO/Rivan
Awal Lingga/pras/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode
Muhammad Syarif menyatakan, permintaan fee hampir 10 persen tampaknya
menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah.
Hal ini menjadi pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari terungkapnya
serentetan kasus operasi yang didahului operasi tangkap tangan dalam kurun waktu
beberapa bulan terakhir.
"Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10
persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,"
kata Syarif, saat jumpa pers dalam dugaan suap Wali Kota Batu, di gedung KPK
Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Syarif menyatakan, hal itu sama seperti yang terjadi pada kasus suap Wali Kota
Batu Eddy Rumpoko.
Eddy yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin
pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26
miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima
jatah Rp 500 juta.
"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan
barang dan jasa yang dipakai," ujar Syarif.
Syarif melanjutkan, akibat ada suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan
adalah masyarakat umum.
"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang
didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan oleh pemerintah.
Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," ujar Syarif.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun tiga
tersangka itu adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan
Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang
pemeriksaan di lantai dua.
.((Kompas TV))
Tanggapan kasus diatas:
1. Kasus korupsi diatas adalah salah satu bentuk kasus yang sering ditemui
oleh tim KPK menurut nya bahwa kasus serupa telah ditemukan beberapa
bulan terakhir. Ini berarti mengindikasikan bahwa penyalahgunaan
wewenang dalam satker tersebut telah terencana dengan baik.dibuktikan
dengan adanya suap antara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setiawan dan penguasaha bernama Filipus Diap sebagai
Rekanan.
2. Kasus diatas memberikan sebuah gambaran bahwa begitu lemahnya
pengendalian dan pengawasan barang/jasa. Baik yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah maupun dari penyedia. Tindakan tidak terpuji yang
dilakukan oleh kepala ULP Edi Setiawan yang akhirnya menjadi
tersangka dari kasus tersebut dikarenakan beliau telah melakukan
pelanggaran dan kecurangan dalam proses pengadaan. Kecurangan dalam
pengumuman pengadaan. Serta bentuk perbuatan atau tindakan penyedia
yang dapat dikenai sanksi didalam kasus ini berupa:
- Berusaha mempengaruhi ULP/PP/Pihak lain yang berwenang untuk
melanggar ketentuan.
- Melakukan persengkongkolan dengan penyedia yang lain untuk
mengatur proses pengadaan.
3. Wujud nyata dari kasus korupsi diatas dapat kelompokkan menjadi :
- Bentuk Penyuapan (bribery)
Buktinya dari perkataan Syarif bahwa akibat ada suap di dalam
proyek pemerintah yang dirugikan adalah masyarakat umum.
- Bentuk komisi (commission)
Dalam hal ini ketika syarif mengatakan bahwa kebanyakan memotong
uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini
kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah.
Kesimpulan dan saran
Jadi dalam pengadaan barang dan jasa ini rentan untuk adanya kasus korupsi.
Namun semua dapat diminimalisir dengan adanya pengawasan serta pemeriksaan
secara lebih baik. Dengan bertujuan agar meningkatkan kinerja aparatur
pemerintah,mewujudkan aparatur yang professional,bersih, dan bertanggungjawab,
memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN, dan menegakkan
peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan Negara. Semuanya
dikembalikan pada yang bersangkutan untuk dapat lebih bertanggungjawab dan
mampu meningkatkan integritas dirinya dalam mengemban amanah. Dan
seharusnya pengendalian dan pengawasan lebih ditingkatkan agar tidak merugikan
masyarakat umum. Sebaiknya untuk generasi masa depan diharapkan mampu
mencontoh pejabat-pejabat yang berprestasi kinerja bukan mencontoh seorang
koruptor.
Komentar
Posting Komentar