Badan Pemeriksaan Keuangan
PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM
PEMERIKSAAN TERHADAP KEUANGAN NEGARA
Lutfiana Fitratunnisa
4102170145
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memaparkan peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap keuangan negara. Adapun yang menjadi
latar belakang penulisan ini karena kita
tahu bahwa Indonesia saat ini sedang berusaha keras meninggalkan masa lalu yang
kelam oleh penyalahgunaan kekuasaan,korupsi,kolusi,dan nepotisme yang bersama-sama
menjadikan negara ini begitu terbelakang dan terlilit kemiskinan. Dengan adanya
penulisan ini diharapkan mampu membantu masyarakat luas memahami peran,tugas,
dan kewajiban BPK dalam menegakkan pengelolaan keuangan negara yang bersih,
transparan, dan bertanggung jawab.. Oleh karena itu dalam penulisan makalah ini
disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga mampu memberikan kemudahan
bagi pembaca.
Keyword
: Peran BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara
PENDAHULUAN
Makalah ini dibuat untuk mempermudah
pembaca agar mengerti tentang peran oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mengingat
bahwa kita tahu bahwa Indonesia saat ini sedang berusaha keras meninggalkan
masa lalu yang kelam oleh penyalahgunaan kekuasaan,korupsi,kolusi,dan nepotisme
yang bersama-sama menjadikan negara ini begitu terbelakang dan terlilit
kemiskinan. Dan membutuhkan suatu aparat pemeriksa keuangan negara yang mampu
diandalkan. Salah satu aparat tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.
Bagaimana
peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap keuangan
negara?.
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap
keuangan negara
ISI
A. Definisi
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah
lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang
keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal.
Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara,
dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu
disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(UU No.17/2003 pasal 1 ayat(1))
B. Dasar
Hukum
Sebagai aparat pemeriksaan keuangan
negara. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan dalam
menjalankan perannya sebagai berikut:
a.
UUD
1945 pasal 23 E ayat (1)
b.
UU
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
c.
UU
15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
d.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
Peraturan
Kepala BPK No.1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
C. Ulasan
Materi
Keberadaan BPK sesuai dengan amanah dalam pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak dulu para pemimpin bangsa
Republik Indonesia sudah memikirkan tentang keberadaan lembaga yang bertugas
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan sebagai
wujud penegakkan pemerintah yang bertanggungjawab.
Pemeriksaan Keuangan Negara adalah
proses identifikasi maslah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara
independen,objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran,kecermatan,kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.(Dani Sugiri,ppt HKN 2018)
Lingkup pemeriksa keuangan negara
sendiri ada dua hal yaitu pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan
pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan negara.(pasal 2 ayat 1 UU 15 tahun 2004
dan Per Kepala BPK No 1/ 2017). Dengan demikian fungsi BPK semakin menentukan
dalam mengendalikan keuangan negara, karena BPK kini juga wajib memeriksa
bagaimana pemerintah dan lembaga lainnya mengelola keuangan negara yang
dipercakan kepada mereka.
Berikut kewenangan yang dimiliki BPK
dalam pemeriksaan menurut pasal 10,12,dan 13 UU No 15 tahun 2004 :
a.
Meminta
dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan
dengan pelakasanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawba keuangan negara;
b.
Mengakses
semua data yang disimpan diberbagai media, asset, lokasi,dan segala jenis
barang atau dukumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas lain yang
menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam
pelaksanan tugas pemeriksaannya;
c.
Melakukan
penyegelan tempat penyimpan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan
negara;
d.
Meminta
keterangan kepada seseorang;
e.
Memotret,
merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
f.
Melakukan
pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
dalam rangka pemeriksaab keuangan/ kinerja.
g.
Melaksanakan
pemeriksaan investigative guna mengungkap adanya indikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Untuk kasus tertentu, BPK dapat
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja
untuk dan atas nama BPK. Kewenangan ini harus mampu dijalankan BPK sebagai
lembaga yang dianggap memiliki kredibilitas dan tanggungjawab yang penuh dalam
melaksanakan hak-hak sebagai pemeriksa keuangan negara.
KESIMPULAN
Pemeriksaan terhadap Keuangan Negara
adalah kekuasaan yang amat penting yang dimiliki oleh pegawai BPK. Sebagai
bentuk tanggungjawab suatu pemrintahan dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga yang memiliki kekuasaan yang bebas dan mandiri sehingga tak ada
siapapun yang dapat mengganggu gugat hasil pemeriksaan BPK. Peran ini dapat
ditemukan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara yang
bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
(UU No 15 tahun 2006 pasal 1 angka 1).
Peran BPK sendiri berarti bebas dan
mandiri dimaksudkan agar pemerintah tak lagi memberikan pembatasan terhadap BPK
dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga yang diperiksa. Peran BPK mampu
meningkatkan transparasi dan kredibilitas suatu kementerian/lembaga negara
untuk meningkatkan good governance yang merupakan landasan utama bagi
terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya.
DAFTAR REFERENSI/PUSTAKA
Republik
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945
Republik
Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 2 ayat (1). Sekretariat
Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 10,12,dan 13. Sekretariat
Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan Pasal 1 ayat (1). Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2017. Peraturan Kepala BPK No.1 Tahun 2017 tentang Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara. Sekretariat Negara. Jakarta
Sugiri,
Dani. 2018. PPT HKN Tentang Standar Pengendalian Intern Pemerintah dan
Pengawasan Keuangan Negara. Tangerang Selatan: PKN STAN
Komentar
Posting Komentar