Badan Pemeriksaan Keuangan

PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP KEUANGAN NEGARA

Lutfiana Fitratunnisa

4102170145


ABSTRAK
            Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan  terhadap keuangan negara. Adapun yang menjadi latar belakang  penulisan ini karena kita tahu bahwa Indonesia saat ini sedang berusaha keras meninggalkan masa lalu yang kelam oleh penyalahgunaan kekuasaan,korupsi,kolusi,dan nepotisme yang bersama-sama menjadikan negara ini begitu terbelakang dan terlilit kemiskinan. Dengan adanya penulisan ini diharapkan mampu membantu masyarakat luas memahami peran,tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.. Oleh karena itu dalam penulisan makalah ini disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga mampu memberikan kemudahan bagi pembaca.
Keyword : Peran BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara


PENDAHULUAN
Makalah ini dibuat untuk mempermudah pembaca agar mengerti tentang peran oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mengingat bahwa kita tahu bahwa Indonesia saat ini sedang berusaha keras meninggalkan masa lalu yang kelam oleh penyalahgunaan kekuasaan,korupsi,kolusi,dan nepotisme yang bersama-sama menjadikan negara ini begitu terbelakang dan terlilit kemiskinan. Dan membutuhkan suatu aparat pemeriksa keuangan negara yang mampu diandalkan. Salah satu aparat tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan.








Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.    Bagaimana peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap keuangan negara?.

C.   TUJUAN
1.    Untuk mengetahui peran dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap keuangan negara

ISI
A.   Definisi
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(UU No.17/2003 pasal 1 ayat(1))

B.   Dasar Hukum
Sebagai aparat pemeriksaan keuangan negara. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan dalam menjalankan perannya sebagai berikut:
a.    UUD 1945 pasal 23 E ayat (1)
b.    UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
c.    UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
e.    Peraturan Kepala BPK No.1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.





C.   Ulasan Materi
Keberadaan BPK  sesuai dengan amanah dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak dulu para pemimpin bangsa Republik Indonesia sudah memikirkan tentang keberadaan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan sebagai wujud penegakkan pemerintah yang bertanggungjawab.
Pemeriksaan Keuangan Negara adalah proses identifikasi maslah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,kecermatan,kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.(Dani Sugiri,ppt HKN 2018)
Lingkup pemeriksa keuangan negara sendiri ada dua hal yaitu pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan negara.(pasal 2 ayat 1 UU 15 tahun 2004 dan Per Kepala BPK No 1/ 2017). Dengan demikian fungsi BPK semakin menentukan dalam mengendalikan keuangan negara, karena BPK kini juga wajib memeriksa bagaimana pemerintah dan lembaga lainnya mengelola keuangan negara yang dipercakan kepada mereka.
Berikut kewenangan yang dimiliki BPK dalam pemeriksaan menurut pasal 10,12,dan 13 UU No 15 tahun 2004 :
a.    Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelakasanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawba keuangan negara;
b.    Mengakses semua data yang disimpan diberbagai media, asset, lokasi,dan segala jenis barang atau dukumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas lain yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanan tugas pemeriksaannya;
c.    Melakukan penyegelan tempat penyimpan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara;
d.    Meminta keterangan kepada seseorang;
e.    Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
f.     Melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pemeriksaab keuangan/ kinerja.
g.    Melaksanakan pemeriksaan investigative guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Untuk kasus tertentu, BPK dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Kewenangan ini harus mampu dijalankan BPK sebagai lembaga yang dianggap memiliki kredibilitas dan tanggungjawab yang penuh dalam melaksanakan hak-hak sebagai pemeriksa keuangan negara.

KESIMPULAN
Pemeriksaan terhadap Keuangan Negara adalah kekuasaan yang amat penting yang dimiliki oleh pegawai BPK. Sebagai bentuk tanggungjawab suatu pemrintahan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan yang bebas dan mandiri sehingga tak ada siapapun yang dapat mengganggu gugat hasil pemeriksaan BPK. Peran ini dapat ditemukan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (UU No 15 tahun 2006 pasal 1 angka 1).
Peran BPK sendiri berarti bebas dan mandiri dimaksudkan agar pemerintah tak lagi memberikan pembatasan terhadap BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga yang diperiksa. Peran BPK mampu meningkatkan transparasi dan kredibilitas suatu kementerian/lembaga negara untuk meningkatkan good governance yang merupakan landasan utama bagi terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya.











DAFTAR REFERENSI/PUSTAKA

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 2 ayat (1). Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 10,12,dan 13. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 ayat (1). Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Kepala BPK No.1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sekretariat Negara. Jakarta
Sugiri, Dani. 2018. PPT HKN Tentang Standar Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengawasan Keuangan Negara. Tangerang Selatan: PKN STAN




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Solusi Bangsa Sejahtera?

DATABASE VS TABLE VS FIELD VS RECORD

Sepenggal kisah dari hati yang jauh dari Al-Qur'an part 2